Apa Sih Mahar Itu?
Di moment-moment pernikahan yang
kita datangi ataupun di acara-acara sinetron seringkali kita mendengar kata
‘mahar’ disebutkan. Namun, apa sih mahar itu? Lalu, apa kegunaannya di dalam
suatu pernikahan?
Mahar adalah salah satu syarat
wajib pada pernikahan muslim. Dalam Islam, mahar disebut sebagai mas kawin. Hal
ini berarti mahar adalah suatu bentuk harta benda yang wajib disediakan oleh
calon pengantin laki-laki untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan.
Kita bisa menyebutnya sebagai suatu bekal pribadi dan perlindungan untuk calon
pengantin perempuan jika suatu hari nanti terjadi perceraian.
Secara umum,
mahar ditentukan oleh pihak perempuan, dia boleh meminta apa saja yang
diinginkannya kepada pihak laki-laki. Jika mahar sudah disanggupi oleh pihak
laki-laki barulah pernikahan akan dilangsungkan. Mahar diserahkan pihak
laki-laki kepada pihak perempuan saat pernikahannya dilangsungkan, bukan
sebelumnya ataupun sesudah menikah.
Jika kita menganut kebudayaan
yang lama, mahar juga berfungsi sebagai alat ganti rugi pihak laki-laki kepada
pihak perempuan. Hal ini dikarenakan jika anak perempuan dari suatu keluarga
akan menikah secara otomatis keluarga itu akan kehilangan hubungan dengan si
perempuan, oleh sebab itu mereka meminta ganti rugi berupa mahar. Lalu, jika
mahar telah diterima dan si perempuan telah menikah maka, sang perempuan itu
menjadi milik keluarga besar sang pria. Tetapi jika pernikahan batal dan mahar
terlanjur diterima pihak perempuan maka mahar wajib dikembalikan kepada pihak
laki-laki.
Dalam era ini, mahar tidak lagi
hanya berbentuk perhiasan atau sebuah amplop berisi sejumlah uang akan tetapi
berubah fungsi menjadi sebuah pajangan atau kenang-kenangan bagi kedua
mempelai. Banyak calon pengantin yang lebih memilih untuk mengkreasikan uang
mahar mereka di dalam sebuah bingkai atau box daripada hanya diberikan begitu
saja kepada si perempuan. Tidak harus semua uang mahar yang dikreasikan, bisa
saja uang dibagi menjadi dua untuk dibuatkan mahar dan sisanya bisa digunakan
untuk keperluan lainnya. Tapi yang terpenting mahar ini hak dari si perempuan
jadi laki-laki tidak boleh menyentuh apa yang sudah diberikannya kepada
perempuan yang sudah sah menjadi istrinya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar