Minggu, 12 Februari 2017

Apa Sih Mahar Itu?



Apa Sih Mahar Itu?


Di moment-moment pernikahan yang kita datangi ataupun di acara-acara sinetron seringkali kita mendengar kata ‘mahar’ disebutkan. Namun, apa sih mahar itu? Lalu, apa kegunaannya di dalam suatu pernikahan? 

Mahar adalah salah satu syarat wajib pada pernikahan muslim. Dalam Islam, mahar disebut sebagai mas kawin. Hal ini berarti mahar adalah suatu bentuk harta benda yang wajib disediakan oleh calon pengantin laki-laki untuk diberikan kepada calon pengantin perempuan. Kita bisa menyebutnya sebagai suatu bekal pribadi dan perlindungan untuk calon pengantin perempuan jika suatu hari nanti terjadi perceraian. 

Secara umum, mahar ditentukan oleh pihak perempuan, dia boleh meminta apa saja yang diinginkannya kepada pihak laki-laki. Jika mahar sudah disanggupi oleh pihak laki-laki barulah pernikahan akan dilangsungkan. Mahar diserahkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan saat pernikahannya dilangsungkan, bukan sebelumnya ataupun sesudah menikah.

Jika kita menganut kebudayaan yang lama, mahar juga berfungsi sebagai alat ganti rugi pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Hal ini dikarenakan jika anak perempuan dari suatu keluarga akan menikah secara otomatis keluarga itu akan kehilangan hubungan dengan si perempuan, oleh sebab itu mereka meminta ganti rugi berupa mahar. Lalu, jika mahar telah diterima dan si perempuan telah menikah maka, sang perempuan itu menjadi milik keluarga besar sang pria. Tetapi jika pernikahan batal dan mahar terlanjur diterima pihak perempuan maka mahar wajib dikembalikan kepada pihak laki-laki.

Dalam era ini, mahar tidak lagi hanya berbentuk perhiasan atau sebuah amplop berisi sejumlah uang akan tetapi berubah fungsi menjadi sebuah pajangan atau kenang-kenangan bagi kedua mempelai. Banyak calon pengantin yang lebih memilih untuk mengkreasikan uang mahar mereka di dalam sebuah bingkai atau box daripada hanya diberikan begitu saja kepada si perempuan. Tidak harus semua uang mahar yang dikreasikan, bisa saja uang dibagi menjadi dua untuk dibuatkan mahar dan sisanya bisa digunakan untuk keperluan lainnya. Tapi yang terpenting mahar ini hak dari si perempuan jadi laki-laki tidak boleh menyentuh apa yang sudah diberikannya kepada perempuan yang sudah sah menjadi istrinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar