Bagaimana
Mahar di Kacamata Islam?
Mahar
adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang laki-laki ketika dia ingin
menikahi seorang wanita. Mahar bisa berbentuk apa saja yang diinginkan oleh
pihak wanita. Namun, terkadang hal ini mampu memberatkan pihak laki-laki untuk
memenuhinya. Bahkan banyak pernikahan yang gagal terjadi karena pihak laki-laki
yang tidak mampu memenuhi maharnya. Lalu, bagaimana mahar di kacamata Islam? Apakah
pihak wanita diperbolehkan meminta mahar yang melebihi kapasitas ekonomi pihak
laki-laki?
Mahar
merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya suatu pernikahan. Karena
begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat
An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah
mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4).
Allah
SWT juga memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mahar dengan kadar yang
pantas atau tidak berlebihan atau kurang. Hal ini dijelaskan dalam Q.S.
al-Nisa’: 25 yang artinya:
“Kawinilah
mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai
dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang
memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).
Jadi
mahar yang diminta atau diberikan dari pihak laki-laki ke pihak wanita haruslah
sesuai dengan keadaan ekonomi dari kedua belah pihak. Tidak memberatkan dan
harus sepantasnya. Selain itu, juga tidak boleh berlebihan karena hal ini bisa
menimbulkan fitnah atau hal-hal yang buruk bagi pihak wanita maupun pihak
laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Artinya :
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
karuniaNya”. (An-Nur : 32)
Artinya, jika
beban biaya pernikahan semakin sederhana dan secukupnya, maka semakin mudah
kita menyelamatkan kehormatan laki-laki dan wanita. Bahkan perbuatan buruk
(zina) dan kemungkaran akan semakin berkurang. Namun, jika kita memberatkan
beban perkawinan dan mempermahal sebuah mahar, maka semakin berkuranglah
perkawinan sehingga akan banyak muncul perbuatan buruk (zina) yang mungkin
dilakukan oleh laki-laki atau wanita yang belum menikah.
Untuk menjauhi
perbuatan buruk tersebut sebaiknya kita harus berpikir lebih bijaksana. Permudahlah
urusan pernikahan dan mahar tersebut, cukupkanlah biayanya dan hindari menuntut
atau memaksakan diri dalam menggelar acara pernikahan yang mewah. Akan lebih
baik pernikahan dirayakan dengan sederhana dan hangat bersama keluarga dan
teman-teman dekat. Bukankah itu lebih?☺☺
Tidak ada komentar:
Posting Komentar