Minggu, 12 Februari 2017

Bagaimana Mahar di Kacamata Islam?

Bagaimana Mahar di Kacamata Islam?

Mahar adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi seorang laki-laki ketika dia ingin menikahi seorang wanita. Mahar bisa berbentuk apa saja yang diinginkan oleh pihak wanita. Namun, terkadang hal ini mampu memberatkan pihak laki-laki untuk memenuhinya. Bahkan banyak pernikahan yang gagal terjadi karena pihak laki-laki yang tidak mampu memenuhi maharnya. Lalu, bagaimana mahar di kacamata Islam? Apakah pihak wanita diperbolehkan meminta mahar yang melebihi kapasitas ekonomi pihak laki-laki?

Mahar merupakan hal penting sebagai salah satu syarat sahnya suatu pernikahan. Karena begitu pentingnya, aturan ini dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa: 4).

Allah SWT juga memerintahkan agar calon suami mempersiapkan mahar dengan kadar yang pantas atau tidak berlebihan atau kurang. Hal ini dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa’: 25 yang artinya:

“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri.” (Q.S. al-Nisa’: 25).

Jadi mahar yang diminta atau diberikan dari pihak laki-laki ke pihak wanita haruslah sesuai dengan keadaan ekonomi dari kedua belah pihak. Tidak memberatkan dan harus sepantasnya. Selain itu, juga tidak boleh berlebihan karena hal ini bisa menimbulkan fitnah atau hal-hal yang buruk bagi pihak wanita maupun pihak laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya”. (An-Nur : 32)

Artinya, jika beban biaya pernikahan semakin sederhana dan secukupnya, maka semakin mudah kita menyelamatkan kehormatan laki-laki dan wanita. Bahkan perbuatan buruk (zina) dan kemungkaran akan semakin berkurang. Namun, jika kita memberatkan beban perkawinan dan mempermahal sebuah mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan sehingga akan banyak muncul perbuatan buruk (zina) yang mungkin dilakukan oleh laki-laki atau wanita yang belum menikah.

Untuk menjauhi perbuatan buruk tersebut sebaiknya kita harus berpikir lebih bijaksana. Permudahlah urusan pernikahan dan mahar tersebut, cukupkanlah biayanya dan hindari menuntut atau memaksakan diri dalam menggelar acara pernikahan yang mewah. Akan lebih baik pernikahan dirayakan dengan sederhana dan hangat bersama keluarga dan teman-teman dekat. Bukankah itu lebih?☺☺

Tidak ada komentar:

Posting Komentar